Kepala Badan Keuangan Daerah (Kepala Bakeuda) Tabanan, Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah, mengatakan tim ini akan bekerja setelah APBD Perubahan 2022 disahkan.
"Baru gerak setelah ketok palu (pengesahan) APBD Perubahan 2022," ungkap Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah, Senin (12/9/2022).
Ia menjelaskan, tim ini nantinya melibatkan unsur kejaksaan dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Sebelum akan dipetakan dulu potensi piutangnya. Dipastikan terlebih dulu apakah ini piutang murni atau piutang semu," ujarnya.
Mantan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan ini menjelaskan, potensi piutang PBB-P2 nilainya berkisar di angka Rp 70 miliaran.
Piutang ini terus berkembang sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 dilimpahkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Pemkab Tabanan sekitar 2012.
"Itu sejak peli.pahan dari KPP sekitar 2012 lalu. Cuma nilai (piutang) awalnya saya tidak hafal. Sampai saat ini nilainya Rp 70 miliar. Inilah yang akan ditelusuri oleh tim tersebut," jelasnya.
Piutang PBB-P2 yang nilainya mencapai Rp 70 miliar ini terhitung pekerjaan rumah bagi Pemkab Tabanan yang belum kunjung tuntas penyelesaiannya.
Karena itu, DPRD Tabanan melalui Badan Anggaran (Banggar) berulang kali menyinggung soal penuntasan piutang tersebut dalam setiap rapat kerja.
Apalagi pasca Pandemi COVID-19, DPRD Tabanan gencar menyoroti potensi pendapatan asli daerah atau PAD di luar sektor pariwisata seperti Pajak Hotel dan Restoran.
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta gambaran mengenai program kerja dari tim bentukan Pemkab selalu pihak eksekutif tersebut.
"Nanti akan kami undang rapat kerja untuk mengetahui programnya seperti apa," kata Dirga yang juga Ketua Banggar DPRD Tabanan.
Ia menegaskan, pihaknya juga perlu mengetahui apa saja program yang akan dilakukan tim itu untuk menuntaskan piutang PBB-P2 yang selalu muncul setiap tahun anggaran itu.
"Kami kan perlu tahu juga programnya seperti apa? Targetnya apa?" pungkasnya.
(hsa/hsa)