"Masih dicarikan formula bansosnya. Yang jelas belanja wajib bansos," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotio, Minggu (11/9/2022).
Ia menjelaskan, bansos tambahan ini bersumber dari dua persen penyisihan dana transfer umum (DTU) pada triwulan akhir tahun anggaran 2022. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.7/2022.
"Dari pusat ada kewajiban untuk mengalokasikan dua persen dana transfer umum (DTU) di triwulan terakhir keempat tahun anggaran ini (2022)," jelas Kotio usai mengikuti rapat kerja pembahasan rancangan APBD Perubahan 2022 di DPRD Tabanan.
Ia memperkirakan, estimasi dua persen dari DTU yang besarannya sama dengan nilai DAU dalam transfer terakhir dari pusat yang diterima Pemkab Tabanan sekitar Rp 3,8 miliar.
"Kalau di Tabanan itu sekitar Rp 3,8 miliar. Itu sudah dua persen dari dana transfer umum," ungkapnya.
Meski nilai bansos yang hendak dialokasikan telah diperkirakan, mekanisme penyerahannya sebagai bansos masih diformulasikan.
"Rincian penggunaannya, (pemda) seluruh Bali masih mencari formulanya. Bisa di transportasi, di nelayan, kan baru kenaikan (harga) BBM ini," bebernya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah, memberikan keterangan senada.
Ia menyebutkan nilai DAU yang ditransfer dari pusat kurang lebih Rp 189 miliar. Dengan demikian, dua persennya yang akan dipakai sebagai bansos tersebut kurang lebih Rp 3,8 miliar. "Kurang lebih Rp 3,8 miliar," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam PMK Nomor 134/PMK.7/2022, pemerintah daerah diinstruksikan mengalokasikan dua persen dari DTU yang nilainya sebesar DAU untuk belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial tersebut antara lain pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian penciptaan lapangan kerja, atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
(iws/iws)