Bule Australia Ditangkap di Ubud gegara Dorong Pemotor hingga Jatuh

Bule Australia Ditangkap di Ubud gegara Dorong Pemotor hingga Jatuh

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 12 Sep 2022 15:07 WIB
Bule Australia mendorong seorang pemotor hingga terjatuh di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Bule Australia mendorong seorang pemotor hingga terjatuh di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: tangkapan layar)
Gianyar -

Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia berinisial JE (36) ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud. Bule itu ditangkap lantaran mendorong pemotor hingga terjatuh gegara anjing peliharaannya ditabrak. Kejadian itu pun sempat viral di media sosial.

"Modus operandinya karena tidak terima anjingnya diserempet," kata Kapolsek Ubud Kompol I Gusti Ngurah Yudistira dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (12/9/2022).

Peristiwa bule dorong pemotor hingga terjatuh tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (10/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pemotor yang didorong oleh bule tersebut yakni berinisial IMAS (28). Korban merupakan warga dari Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Yudistira menuturkan, korban awalnya melintas dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK-4090-LL di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Tiba-tiba, seekor anjing menyeberang jalan hingga terkena tabrak sepeda motor yang dikendarainya.

Beberapa saat kemudian, seorang laki-laki berkewarganegaraan asing mengejar korban dari arah belakang. Bule itu lalu menarik bahu kanan korban saat masih mengendarai sepeda motor. Sang bule kemudian mendorong kepala bagian belakang korban menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh ke tanah.

Tak terima, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Ubud. Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di daerah Banjar Penestanan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah villa yang berlokasi di Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Pelaku mengakui telah melakukan pendorongan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Cempaka Putih, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar mengakibatkan korban jatuh karena anjingnya di tabrak oleh korban," terang Yudistira.

Mendengar keterangan tersebut, tim langsung mengamankan sang bule ke Polsek Ubud. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman closed-circuit television (CCTV) di lokasi kejadian, t-shirt warna biru, celana pendek warna hitam, dan surat permohonan visum.

WNA Australia itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.




(iws/iws)

Hide Ads