Pria asal Desa Kebon Agung RT/RW 003/001, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) itu kini kembali ditangkap aparat Polres Badung gara-gara kasus yang sama. Berikut lika-liku residivis kambuhan ini.
Berkeliling Dulu Cari Sasaran
Sebelum ditangkap, Suyanto terakhir beraksi di Perumahan Sari Gading Blok III Nomor 16 Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pencurian diketahui pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Korbannya yakni seorang pelajar bernama Kadek Lindah Pertiwi (16).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022) menuturkan, pelaku berangkat dari kosnya di Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wita. Dia mengendarai Honda Beat hitam DK 4101 ABZ.
Pelaku menuju perumahan di seputaran Kelurahan Abianbase dan Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di sana ia berkeliling menentukan rumah yang akan dijadikan sasaran pencurian. Setelah itu, kembali ke kosnya di Desa Tuban.
Selang beberapa jam kemudian, yakni pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 00.00 Wita, pelaku berangkat dari kosnya di Desa Tuban dengan mengendarai sepeda motor yang sama. Dia juga membawa satu buah linggis dan satu buah pahat.
Di depan rumah blok III Nomor 16 Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pelaku langsung memanjat tembok depan rumah korban.
"Selanjutnya pelaku langsung mengeluarkan alat berupa linggis dan pahat yang disisipkan di pinggangnya yang kemudian dipergunakan untuk mencongkel jendela depan rumah korban," terang Sudana.
Di kamar korban. Di sana ia mengambil satu buah ponsel merk Samsung Galaxy S20 warna hijau dan satu buah tas warna ungu yang berisi satu buah laptop Asus warna hitam.
Kuras Barang Berharga, Total Rp 80 Juta
Tak cuma menyasar rumah pelajar, Suyanto juga menyatroni rumah warga Jakarta yang tinggal di Perum Graha Shanti Nomor 20 Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pelaku juga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana.
Korban bernama DeAndre Wirdana Saroinsong. Pencurian itu terjadi Perum Graha Shanti Nomor 20 Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 Wita.
Berhasil mencongkel jendela, pelaku menggasak dua unit Macbook, satu laptop Asus serta satu buah ransel yang berisi satu unit kamera dan dua lensa. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.
Dibui Tiga Kali, Semua TKP di Badung
Untuk diketahui, pelaku memang memiliki beberapa catatan residivis. Semua lokasi kejahatan pelaku berada di wilayah Badung. Pertama, yakni pada 2016 pelaku melakukan pencurian ponsel di wilayah Kapal yang divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Kemudian yang kedua 2018 pelaku melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Buduk divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Ketiga yakni pada 2020 pelaku melakukan pencurian ponsel di wilayah Kuta divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
(hsa/hsa)