Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan kondisi terkini kliennya di rutan Bareskrim Polri. Terkini Bharada E menjalani terapi pemulihan trauma psikologis selama 1,5 jam pasca kejadian penembakan Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
"Kita kan kemarin melakukan asesmen psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," kata Ronny, Sabtu (10/9/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Selain menjalani terapi trauma, Ronny juga menyebut saat ini Bharada E lebih banyak berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa," imbuhnya.
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu diduga terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(nor/nor)