Tak bisa menemui anak kembarnya, seorang warga negara Australia, Paul La Fontaine melaporkan mantan istrinya, AV yang merupakan warga Surabaya. Laporan tersebut diterima SPKT Polres Badung pada 29 Agustus 2022 lalu dengan nomor laporan STPL/308/VIII/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI.
Kuasa hukum Paul, Esther Hariandja kepada detikBali menuturkan, nasib kliennya saat ini ibarat sudah jatuh malah tertimpa tangga. Dia pun tak bisa menahan kerinduan terhadap dua anaknya tersebut.
"Awalnya bertemu dengan wanita Indonesia di luar negeri dan pada akhirnya keduanya mengikat janji dalam pernikahan yang sakral. Beberapa tahun bersama akhirnya mereka memutuskan untuk mempunyai anak melalui percobaan bayi tabung dan lahirlah 2 bayi kembar perempuan," ucap Esther dan Yehezkiel Paat, kuasa hukum Paul La Fontaine dari PHP Law Firm, Jumat (9/9/2022) di Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menikah pada 2016, dua tahun kemudian Paul dan AV pindah ke Bali dan menetap di Ungasan, Jimbaran, Badung. Sayang, AV kemudian meminta cerai.
"Klien saya kaget dan awalnya menolak untuk bercerai karena tujuan hidupnya membesarkan anak-anak bersama istri tercinta. Tapi mantannya ini tetap minta cerai dan bahkan menjauhkan kedua anaknya itu," beber Esther.
Setelah perceraian terjadi di tahun 2021, menurut Esther lagi, hak asuh anak sebenarnya jatuh kepada keduanya, Paul dan AV, dengan pembagian sama, masing-masing satu anak.
Namun, disebut, sang istri mencoba menguasai kedua anak mereka. Tak cuma itu, AV disebut menutup akses tabungan keluarga yang seharusnya Paul juga berhak memiliki. "Klien saya kebingungan dan tidak bisa mengambil uang simpanannya," lanjut Ester.
Lantas, Agustus 2022, Paul operasi di salah satu RS di Bali dan pulang ke negaranya.
"Sejak 12 Agustus, kembali 25 Agustus dan semenjak itulah dia (Paul, Red) tidak pernah bisa bertemu dengan anak anaknya, kecuali diberi uang sesuai jumlah yang diinginkan sang mantan istri," cetusnya.
(hsa/hsa)