Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri (KEPP). Sidang etik tersebut terkait kasus pembunuhan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek setempat.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, sebagaimana dikutip detikNews dari Antara, Jumat (9/9/2022).
Sidang KEPP tersebut dipimpin Kabid Propam Kombes M. Syarhan. Ketika menjalani persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra menjelaskan, Aipda Rudy terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," imbuh Pandra.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Peristiwa penembakan Aipda Ahmad Karnain oleh Aipda Rudy terjadi di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) malam.
(iws/iws)