Perundungan yang dialami anak-anak Ferdy Sambo membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menaruh perhatian. Menteri asal Bali ini pun memberi jaminan anak-anak Ferdy Sambo akan terlindungi.
Bintang mengatakan pihaknya selalu memberikan perlindungan terbaik terhadap semua anak tanpa membeda-bedakan.
Ia juga menjelaskan terkait perundungan anak Ferdy Sambo, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi khusus lintas stakeholder Dia mengklaim anak Ferdy Sambo saat ini sudah aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah aman dan diberikan jaminan anak itu akan terlindungi. Kita tidak boleh memberikan stigma terhadap anak -anak. Siapa pun anak itu, karena anak itu adalah generasi penerus bangsa," kata Bintang saat menghadiri Forum Nasional Perlindungan Anak ke V di Hotel Madani, Kota Medan, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya diberitakan, dilansir dari detikNews, anak-anak Ferdy Sambo menjadi sasaran bully atas kasus yang dilakukan orang tuanya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat tidak melakukan pem-bully-an dan stigmatisasi terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Anak-anak tersebut tidak bersalah dan sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis, maupun cyber," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Retno mengatakan anak-anak rentan mendapatkan pelabelan dari perbuatan orang tua, meski anak-anak jelas tidak bersalah. Anak-anak tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang tuanya, sehingga sepatutnya masyarakat tidak melakukan pembullyan terhadap anak-anak Sambo dan istri.
Retno menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo dan istri mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini agar anak-anak Ferdy Sambo dan istri tidak trauma. Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balau atau lembaga layanan.
"Perlindungan khusus bagi anak dilakukan melalui upaya: penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, yaitu PP No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak," jelasnya.
(hsa/hsa)