Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot

Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot

Tim detikSumut - detikBali
Selasa, 06 Sep 2022 09:38 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra (dok. Polda Lampung)
Foto: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra (dok. Polda Lampung)
Denpasar -

Buntut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung, Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan, AKP Muhammad Ali Mansyur. Aksi penembakan itu dilakukan oleh Aipda Rudy Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain hingga menyebabkan kematian.

Dikutip dari detikSumut, pencopotan Kapolsek Way Pengubuan tertuang dalam Surat Telegram tertanggal 5 September 2022 dengan nomor ST/709/IX/KEP/2022. Surat dari Kapolda Lampung ditanda tangani Karo SDM Polda Lampung.

AKP Muhammad Ali Mansyur dimutasi menjadi Kasubagbagfaskon Baglog Polres Lampung Tengah. Sedangkan jabatan Kapolsek Way Pengubuan saat ini diisi oleh Iptu Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ini merupakan evaluasi kerja dan pembenahan organisasi. Artinya, ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan yang seharusnya bisa melakukan pengawasan terhadap anggota nya seperti yang tertuang dalam program prioritas Kapolri di point ke 14," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (6/9/2022).
Dalam kasus ini Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Pandra

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads