Dipolisikan Dirut Taspen soal Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Senang

Dipolisikan Dirut Taspen soal Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Senang

Tim detikNews - detikBali
Senin, 05 Sep 2022 19:45 WIB
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meninggalkan lokasi rekonstruksi. Kamaruddin dan sejumlah pengacara lainnya dilarang menyaksikan rekonstruksi, Selasa, 30/8/2022.
Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Kamaruddin Simanjuntak menyikapi santai soal pelaporan dirinya oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan atas dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik.

"Oh sangat senang. Kecuali dia bilang Dirut Taspen lapor Kamaruddin Simanjuntak ke dukun itu baru aneh. Tapi kalau dia lapor ke penyidik sangat senang saya karena itulah fungsi negara hukum," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022), seperti dikutip dari detikNews.

Menurut Kamaruddin, pelaporan tersebut justru akan membuka kebenaran. Ia bahkan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang kuat perihal tudingannya ke ANS Kosasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Saya ada buktinya," imbuhnya.

Di sisi lain, Kamaruddin menyebut pernyataannya itu pun tidak bisa dipidanakan. Sebab, menurut Kamaruddin, dirinya menyampaikan pernyataan kepada ANS Kosasih sebagai advokat dari istri ANS Kosasih yang berinisial RK.

ADVERTISEMENT

"Artinya saya sebagai advokat atau kuasa hukum dari Ibu Rina akan membongkar itu semua. Karena saya advokat berdasarkan surat kuasa. Sebetulnya advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," terang Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin percaya diri bahwa laporan ANS Kosasih terhadapnya bakal dihentikan polisi. Sebaliknya, Kamaruddin menantang akan melaporkan balik jika laporan terhadapnya itu nanti di-SP3.

"Jadi artinya saya bukan advokat biasa. Saya advokat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi saya punya private investigator, jadi habislah nanti kita goreng dia. Setelah kita goreng, baru di-SP3 laporan dia, baru lapor balik suruh tangkap," pungkas Kamaruddin.

Dilansir dari detikNews, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kamaruddin dilaporkan dengan tudingan telah menyebarkan hoax dan melakukan pencemaran nama baik.

Adapun laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita bohong.

"Apa yang disampaikan KS mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Ari Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Duke membeberkan sejumlah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dianggap sebagai pencemaran nama baik dan hoax. Termasuk di antaranya soal tuduhan bahwa ANS Kosasih mengelola dana Rp 300 triliun untuk pencapresan 2024.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cash back investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar," kata Duke saat konferensi pers.




(iws/iws)

Hide Ads