Sidang etik untuk empat dari tujuh tersangka tersangka kasus obstruction of justice atau dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal digelar Selasa (6/9/2022) mendatang. Sidang etik kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut mundur sehari dari jadwal yang telah diagendakan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik itu sejatinya akan digelar Senin (5/9/2022). Hanya saja, lantaran masih ada pemeriksaan saksi dan penyempurnaan berkas tambahan, sidang etik pun ditunda.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip detikNews dari Antara, Minggu (4/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menambahkan, saat ini kepolisian bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Karowaprov terus kerja maraton semoga-semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," imbuh Dedi.
Seperti diketahui, sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Pengertian Obstruction of Justice
Menurut penjelasan dari laman Cornell Law School, obstruction of justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.
Pengertian tersebut selaras dengan penjelasan tentang obstruction of justice yang dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa arti obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum
(iws/iws)