Mantan Ketua LPD Belumbang Tabanan Dihukum Satu Setengah Tahun

Mantan Ketua LPD Belumbang Tabanan Dihukum Satu Setengah Tahun

Chairul Amri Simabur - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 19:34 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi.. (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan atau setengah tahun kepada mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang, Kecamatan Kerambitan, I Ketut Buda Aryana.

Dalam amar putusan yang disampaikan pada persidangan, Jumat (2/9/2022), majelis hakim memvonis terdakwa Buda bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Belumbang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Buda Aryana, berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," tegas Hakim Ketua dalam persidangan tersebut, Putu Ayu Sudariasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Buda juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Bukan hanya Ketut Buda Aryana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan Bendahara LPD Belumbang, Ni Nyoman Winarni, yang disidang secara terpisah.

Hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Winarni dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi bersama terdakwa Buda Aryana dan terpidana empat tahun, I Wayan Sunarta (mantan Sekretaris LPD Belumbang).

Meski disidangkan secara terpisah, majelis hakim dalam amar putusannya meyakini kedua terdakwa yakni Buda dan Winarni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang disampaikan Jaksa Penunut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Dalam dakwaan subsider, Buda dan Winarni didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa Buda, Winarni, dan terpidana Sunarta, LPD Belumbang mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Buda melalui penasihat hukum dari dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar, Yulia Ambarani, menerimanya. Begitu juga dengan terdakwa Winarni.

Namun tim JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sebab dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Buda dan Winarni melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU dalam surat tuntutannya juga meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami pikir-pikir," jawab Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.

Untuk diketahui, perkara korupsi di LPD Belumbang yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,1 miliar ini terjadi dalam rentang waktu 2013-2017. Kejari Tabanan yang menangani penyidikan perkara ini telah memeriksa puluhan orang saksi dan meminta keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.

Dalam penyelidikan terungkap, terpidana Sunarta mengaku telah memakai uang LPD sebesar Rp 500 juta untuk judi togel dan kebutuhan sehari-hari. Selain Sunarta, rupanya uang yang dikelola LPD juga dipakai oleh terdakwa Buda dan Winarni untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Penyimpangan itu dilakukan dengan modus menarik uang simpanan nasabah namun tidak mencatatnya ke Daftar Kas Masuk. Modus ini terungkap dalam persidangan yang dijalani terpidana Sunarta.

Selain itu, uang nasabah yang disetorkan dicatat dengan nilai yang besar pada buku nota utama. Sementara pencatatan pada daftar kas masuk nilainya lebih kecil. Beberapa deposito nasabah juga dipakai oleh terdakwa dan terpidana. Mereka juga memalsukan laporan keuangan sehingga LPD terlihat dalam kondisi baik.




(iws/iws)

Hide Ads