Perkara Korupsi LPD Sunantaya, Kejari Tabanan Tempuh Kasasi

Perkara Korupsi LPD Sunantaya, Kejari Tabanan Tempuh Kasasi

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 01 Sep 2022 15:12 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Tabanan -

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding untuk perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sunantaya, Kecamatan Penebel, Tabanan. Upaya kasasi ini diterapkan untuk putusan terhadap dua orang terdakwa yakni mantan Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja, dan Ni Putu Eka Suandewi selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya.

"Kami lakukan upaya kasasi," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipsus) Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan, upaya kasasi ini ditempuh karena pada prinsipnya putusan majelis hakim di pengadilan tinggi memperkuat putusan pada tingkat pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa Sutarja dan Suandewi bersalah sesuai dakwaan subsider.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam putusan, terdakwa divonis dengan Pasal 3 (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor beserta aturan perubahan dan pasal yang di-juncto-kan) sesuai dakwaan subsider. Sementara kami menuntut agar divonis sesuai pasal 2 sesuai dakwaan primer," jelas Ardika.

Ia menambahkan, pernyataan kasasi terhadap terdakwa Sutarja telah disampaikan pada Senin lalu (29/8/2022). Sedangkan untuk terdakwa Suandewi akan segera disusulkan.

"Karena putusan bandingnya baru kami terima dua hari lalu," sebutnya.

Pertimbangan lainnya yang membuat pihaknya menempuh kasasi karena masa pemidanaan atau hukuman terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pertimbangan lainnya, dari segi hukumannya juga lebih rendah dari tuntutan," pungkasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan terdakwa Sutarja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.

Mantan Bendesa Adat Sunantaya itu juga dipidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, hakim pengadilan tinggi memperkuat pidana tambahan terhadap terdakwa Sutarja untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta.

Dalam ketentuan pidana tambahan, bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Begitu juga untuk terdakwa Suandewi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menetapkan hukuman selama dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan terdakwa Suandewi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Sama dengan putusan yang ditetapkan bagi terdakwa Sutarja.

Suandewi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 86.389.750 sebagai pidana tambahan. Ketentuan pidana tambahannya sama seperti yang diterapkan kepada terdakwa Sutarja. Harta bendanya akan dilelang. Namun bila tidak ada harta benda yang mencukupi nilai uang pengganti, maka ketentuan ini akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.




(iws/iws)

Hide Ads