Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah dipecat dari Polri usai ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Pemecatan itu otomatis membuat Ferdy Sambo kehilangan gaji dan sederet tunjangan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan Ferdy Sambo yang hilang usai dipecat dari anggota Polri.
Dikutip dari detikFinance, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17. Sebagai seorang Irjen dengan kelas jabatan tersebut, besaran tukin yang diperoleh sebesar Rp 29.085.000.
Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
(nor/nor)