"Pelaku utamanya adalah SW (18). Residivis kasus yang sama, baru keluar penjara 2 bulan lalu," kata Kasi Humas Polres Bima Kota Rabu (31/8/2022).
Dikatakannya, SW ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) malam di Jalan Desa Naru, Kecamatan Sape.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaannya, SW ditangkap di rumahnya di Desa Sangiang Kecamatan Sape pada Rabu (31/8/2022) dini hari," tuturnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian menggeledah dan menemukan 3 unit sepeda motor yang disimpan di areal belakang rumahnya dan 1 unit sepeda motor hasil curian pada Selasa (30/8/2022). Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor lainnya yang tak bisa ditunjukkan bukti dokumennya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan serta mengakui telah menjual sepeda motor curian lainnya kepada 7 orang. 7 orang ini juga kita amankan karena sebagai penadah," jelas Jufri.
Kini SW dan 7 orang penadah yakni RI (43), AM (42), FH (34), AN (37) SU (25) IM (41) dan TS (31) yang terlibat dalam kasus curanmor tersebut serta 11 unit sepeda motor berbagai merek telah diamankan di Mapolres Bima Kota dan akan diproses lebih lanjut.
(nor/nor)