Bharada E Bakal Didampingi LPSK saat Rekonstruksi Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikBali
Senin, 29 Agu 2022 09:44 WIB
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bersama empat tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi Bahrada E karena statusnya sebagai justice collaborator (JC)

"Tentu (akan didampingi sebagai justice collaborator)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

Edwin tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pendampingan terhadap Bharada E saat rekonstruksi. Dia tidak ingin banyak berkomentar lebih jauh.

"Sorry, no coment dulu," ujarnya.

Rekonstruksi Hadirkan 5 Tersangka

Rekonstruksi pembunuhan akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Nantinya rekonstruksi akan digelar pada Selasa (30/8/2022) besok.

Rencananya, kelima tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi. Penyidik akan meminta mereka memperagakan langsung detik-detik perencanaan hingga eksekusi Brigadir J.

"(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung). (Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (27/8).

"Lima tersangka (dihadirkan di rekonstruksi)," imbuh Dedi.

Dedi menyampaikan rekonstruksi akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik, kata Dedi, mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, istrinya, dan tiga anak buahnya.

"Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujarnya.



Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"

(kws/kws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork