Mekanisme Selanjutnya Usai Ferdy Sambo Banding Pemecatan

Mekanisme Selanjutnya Usai Ferdy Sambo Banding Pemecatan

tim detikNews - detikBali
Minggu, 28 Agu 2022 22:55 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Bali -

Mekanisme selanjutnya usai Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding pemecatan. Simak artikel selengkapnya seperti dilansir dari detikNews di bawah ini.

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib membentuk KKEP Banding usai banding resmi diajukan. Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk pemeriksaan banding terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.

Untuk perwira tinggi seperti Ferdy Sambo, posisi ketua akan diisi Wakil Kapolri atau perwira tinggi, wakil ketua diisi Kepala Divisi Hukum Polri atau perwira tinggi, dan anggota diisi perwira tinggi. Pembentukan KKEP Banding dan aturan susunan organisasi diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding seperti yang tertuang dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022.

Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan pemohon banding. Sidang banding juga tidak menghadirkan saksi, ahli, dan pemohon banding.

ADVERTISEMENT

Ada sejumlah mekanisme dalam sidang tersebut. Berikut mekanisme sidang KKEP Banding seperti diatur dalam Pasal 79 Perpol No 7 Tahun 2022.

Pasal 79

(1) Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme:

a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi:

1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan;

2. persangkaan dan penuntutan;

3. nota pembelaan;

4. putusan Sidang KKEP; dan

5. memori Banding;

b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan

c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

(2) Sidang KKEP Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua KKEP Banding dan dihadiri anggota KKEP Banding.

Nantinya ada dua opsi putusan yang bisa diberikan KKEP Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:

(1) Putusan KKEP Banding berupa:

a. menolak permohonan Banding; atau

b. menerima permohonan Banding.

(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:

a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau

b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.

(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:

a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau

b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.

(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.

Ferdy Sambo Banding

Ferdy Sambo resmi mengajukan banding melalui Divkum Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Minggu (28/8/2022).

Namun pihak Ferdy Sambo belum menyerahkan memori banding. Arman mengatakan, Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidan kode etik yang mendampingi Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ujarnya.




(irb/irb)

Hide Ads