Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding Pemecatan Aipda Robig

Polda Jateng Segera Gelar Sidang Banding Pemecatan Aipda Robig

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 04 Feb 2025 16:21 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Aipda Robig, oknum polisi yang menembak Gamma siswa SMK di Semarang hingga tewas, menunggu waktu untuk sidang banding terkait pemecatannya dari Polri. Terkait pidananya, Polda Jateng dalam proses melengkapi berkas perkara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombas Artanto, mengatakan Kapolda Jateng sudah menandatangani surat untuk pelaksanaan sidang banding. Pimpinan sidang diberi waktu 30 hari sejak 31 Januari untuk menggelar sidang.

"Kalau banding itu kemarin tanggal 31 Januari, pimpinan, Bapak Kapolda sudah menandatangani untuk pelaksanaan sidang banding kode etiknya. Jadi kita tunggu ada waktu 30 hari diberi kesempatan pimpinan sidang untuk melaksanakan sidang banding kode etik Aipda Robig," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus pidananya, Artanto menjelaskan sebelumnya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Namun berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

"Pidananya ditangani Ditreskrimum. Kemarin sudah di tahap ada P19 atau petunjuk dari jaksa untuk melengkapi dan sudah dilengkapi penyidik dan saat ini berkas sudah dikembalikan lagi dan sedang dilakukan penelitian ulang. Ya kita doakan bersama semoga jaksa sudah menyatakan lengkap," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Robig menembak Gamma pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang. Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu menembak Gamma dan teman-temannya yang melaju menggunakan motor.

Dia menjalani sidang kode etik dan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Robig kemudian mengajukan banding terkait putusan tersebut.




(rih/ams)


Hide Ads