Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Permohonan banding tersebut telah diajukan pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).
Meski sudah mengajukan banding, namun Ferdy Sambo belum menyerahkan memori banding. Arman mengatakan, Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari menyerahkan memori banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Nantinya akan diputuskan terkait permohonan banding tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam tersebut terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Usai mendengarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. "Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," katanya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
(irb/irb)