Resmi, Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan dari Polri

Resmi, Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan dari Polri

tim detikNews - detikBali
Minggu, 28 Agu 2022 18:40 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Bali -

Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Permohonan banding tersebut telah diajukan pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

Meski sudah mengajukan banding, namun Ferdy Sambo belum menyerahkan memori banding. Arman mengatakan, Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari menyerahkan memori banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding. Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Nantinya akan diputuskan terkait permohonan banding tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.

Seperti diketahui, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam tersebut terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Usai mendengarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. "Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," katanya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads