Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Apa alasannya ya, padahal Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan pengunduran diri dari kepolisian. Berikut beberapa dugaan penyebab Ferdy Sambo ajukan banding.
Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo dan pengacaranya tidak mengungkap alasan pengajuan banding. Kemudian muncul beberapa dugaan penyebab Ferdy Sambo mengajukan banding.
Salah satunya Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, yang menduga banding Ferdy Sambo merupakan strategi agar tidak cepat dilakukan PTDH. Sementara terkait pengunduran diri, ia menilai Ferdy Sambo ingin keluar Polri secara terhormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara berat hati kita juga menghormati (pengajuan banding) karena itu hak yang bersangkutan. Hanya, kita mengingatkan saja, ada surat pengunduran diri, sesungguhnya Pak Ferdy Sambo sudah menginginkan untuk berhenti, kenapa diputuskan itu banding?" kata Yusuf, Jumat (26/8/2022).
"Barangkali yang bersangkutan ingin berhenti secara hormat. Bisa jadi seperti itu. Tapi bagian lain, kami melihat ini bagian dari skenario agar PTDH-nya tidak cepat dilaksanakan, maka dilakukan banding," sambungnya.
Dugaan lain alasan Ferdy Sambo mengajukan banding, datang dari pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menganggap upaya banding tersebut hanya akal-akalan Ferdy Sambo agar mendapat uang pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tuturnya, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Ferdy Sambo sudah tepat. Menurut Habiburokhman, upaya banding Ferdy Sambo merupakan hal sia-sia, karena tidak ada alasan yang meringankan dalam kasus Ferdy Sambo.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri mengungkapkan, banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan hak yang bersangkutan dan bagian dari proses. Nantinya akan ada putusan banding Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan itu bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," ujar Sigit di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.
(irb/irb)