Perjalanan Ferdy Sambo, Polisi Bintang Dua yang Kini Dipecat Polri

Perjalanan Ferdy Sambo, Polisi Bintang Dua yang Kini Dipecat Polri

tim detikNews - detikBali
Sabtu, 27 Agu 2022 18:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Bali -

Perjalanan karier Irjen Ferdy Sambo, polisi bintang dua, yang kini dipecat Polri. Ia juga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Ia diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yoshua, dan mengarang cerita tembak menembak di rumah dinasnya. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diduga memerintahkan anggotanya di Divpropam Polri untuk memindahkan dan merusak CCTV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari detikNews, jabatan terakhir Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, salah satu tugasnya menegakkan etik anggota Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini, memiliki karier cemerlang selama berdinas di kepolisian.

Ia kerap ditugaskan di bidang reserse dan menduduki sejumlah jabatan strategis. Puncak kariernya dua tahun lalu, 2022 ditunjuk Kadiv Propam dan menyandang bintang dua.

ADVERTISEMENT

Kini karier Ferdy Sambo berakhir usai terlibat pembunuhan ajudannya. Ia dicopot dari jabatan Kadiv Propam pada 4 Agustus 2022, kemudian dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, dan akhirnya dipecat dari Polri.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Berikut putusan sidang etik Ferdy Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

  1. Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
  2. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan itu.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads