Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyeret nama-nama besar, seperti Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan, gaya hidup anggota Polri tersebut turut menjadi sorotan. Simak perbandingan gaji keduanya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan sempat menyinggung gaya hidup Brigjen Hendra Kurniawan yang kerap gonta-ganti mobil. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja Komisi III bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan terseret kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, karena diduga terlibat skenario Ferdy Sambo. Akibatnya, ia sempat dinonaktifkan dari jabatan, kemudian dicopot dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pangkat bintang emas di pundak, baik Brigjen Hendra Kurniawan maupun Ferdy Sambo, pasti mendapat berbagai fasilitas, tunjangan, dan gaji besar. Simak perbandingan gaji keduanya, seperti dilansir dari detikFinance.
Gaji Brigjen Hendra Kurniawan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019, dengan pangkat Brigjen Pol, ia menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400. Di luar gaji pokok, Brigjen Hendra Kurniawan menerima berbagai tunjangan pangkat dan jabatan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Jika berdasarkan pangkat dan jabatan sebagai Karopaminal Divpropam Jenderal Polri Bintang 1, maka Brigjen Hendra Kurniawan berada di kelas jabatan 15, sehingga berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 14.721.000.
Dengan asumsi gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, maka dalam sebulan penghasilan Brigjen Hendra Kurniawan paling kecil Rp 18.011.500 dan paling tinggi Rp 20.128.400, dengan sejumlah tunjangan lain bersifat melekat.
Gaji Irjen Ferdy Sambo
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019, Ferdy Sambo masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Besaran gajinya berkisar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.
Anggota Polri menerima gaji dan tunjangan, meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17, dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.
Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000, beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.
Dengan begitu, jika dibandingkan maka gaji Brigjen HendraKurniawan lebih kecil dibandingkan gaji Ferdy Sambo. Hal ini juga terlihat dari pangkatnya, Ferdy Sambo Inspektur Jenderal pangkat bintang dua, sedangkan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigadir Jenderal pangkat bintang satu.
(irb/irb)