Gaji Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD dari pangkat Prada hingga Brigjen. Cek ulasan selengkapnya di bawah ini.
Dilansir dari detikEdu, setiap prajurit TNI AD dikelompokkan menjadi tiga golongan pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, golongan kepangkatan tersebut, yaitu tamtama, bintara, dan perwira.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sifat pangkat ini efektif selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa administrasi penuh. Golongan kepangkatan TNI AD juga berperan membagi kelompok besaran gaji dan tunjangan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut daftar gaji TNI AD sesuai pangkatnya.
Pangkat Tamtama
Prajurit Dua (Prada). Besaran gaji mulai 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Prajurit Satu (Pratu). Besaran gaji mulai Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Kepala (Praka). Besaran gaji mulai Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Kopral Dua (Kopda). Besaran gaji mulai Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Kopral Satu (Koptu). Besaran gaji mulai Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Kepala (Kopka). Besaran gaji mulai Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Pangkat Bintara
Sersan Dua (Serda). Besaran gaji mulai Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
Sersan Satu (Sertu). Besaran gaji mulai Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Kepala (Serka). Besaran gaji mulai Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Mayor (Serma). Besaran gaji mulai Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Pembantu Letnan Dua (Pelda). Besaran gaji mulai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Pembantu Letnan Satu (Peltu). Besaran gaji mulai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pangkat Perwira
1. Perwira Pertama
Letnan Dua (Letda). Besaran gaji mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
Letnan Satu (Lettu). Besaran gaji mulai Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Kapten. Besaran gaji mulai Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
2. Perwira Menengah
Mayor. Besaran gaji mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Letnan Kolonel (Letkol). Besaran gaji mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Kolonel. Besaran gaji mulai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
3. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Besaran gaji mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. Besaran gaji mulai Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
Letnan Jenderal (Letjen) TNI. Besaran gaji mulai Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
Jenderal TNI. Besaran gaji mulai Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800
Besaran Tunjangan Prajurit TNI AD Per Kelas Jabatan
Tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan dikelompokkan sesuai kelas jabatan. Daftar tunjangan TNI AD sebagai berikut.
- KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
- Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000
- Golongan 17 Rp 29.085.000
- Golongan 16 Rp 20.695.000
- Golongan 15 Rp 14.721.000
- Golongan 14 Rp 11.670.000
- Golongan 13 Rp 8.562.000
- Golongan 12 Rp 7.271.000
- Golongan 11 Rp 5.183.000
- Golongan 10 Rp 4.551.000
- Golongan 9 Rp 3.781.000
- Golongan 8 Rp 3.319.000
- Golongan 7 Rp 2.928.000
- Golongan 6 Rp 2.702.000
- Golongan 5 Rp 2.493.000
- Golongan 4 Rp 2.350.000
- Golongan 3 Rp 2.216.000
- Golongan 2 Rp 2.089.000
- Golongan 1 Rp 1.968.000
(irb/irb)