Bantah Siksa WN Peru, Polda Bali Persilakan Bila Ada Penyelidikan HAM

Bantah Siksa WN Peru, Polda Bali Persilakan Bila Ada Penyelidikan HAM

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 26 Agu 2022 18:52 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Peru tahanan narkoba Polda Bali berinisial VVRDP (32) meninggal dunia pada 11 Agustus 2022 sekitar pukul 15.15 Wita. Belakangan, tersiar kabar bahwa WN Peru tersebut meninggal akibat penyiksaan. Pihak keluarga bahkan kabarnya menuntut untuk dilakukan penyelidikan mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas kematian VVRDP yang diketahui tercatat sebagai mahasiswa Harvard Kennedy School.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya mempersilakan bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan penyelidikan HAM terkait kematian VVRDP. Sebab, pihaknya mengaku sudah melakukan penanganan sesuai dengan aturan.

"Kita kan sudah ada aturan-aturan yang dilakukan. Silakan kalau dari delegasi atau perwakilan, kita membuka pintu saja apabila ada mereka. Tapi harus sesuai dengan prosedur. Yang pasti kita sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang sudah ada," kata Satake Bayu dalam sambungan telepon kepada detikBali, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satake Bayu menegaskan, tidak benar bahwa pihaknya melakukan penyiksaan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh pihak keluarga dari VVRDP. Ia mengaku sudah menangani tahanan tersebut sesuai prosedur. Bahkan VVRDP dilayani untuk pergi ke rumah sakit.

"Intinya yang itu tidak benar apa yang disampaikan oleh pihak keluarga itu tentang kita memberikan kekerasan, tidak mungkin juga kita lakukan. Dan kesehatan prosedur kita lakukan. Sakit pun kita layani, kita bawa dia ke rumah sakit Bhayangkara apalagi terus kita rujuk ke Rumah Sakit Sanglah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, bahwa VVRDP sebelumnya diamankan oleh petugas bea cukai di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas bea cukai menemukan barang terlarang jenis ganja. Karena itu, WN Peru itu diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali.

"Intinya tidak mungkin lah kita melakukan hal hal yang seperti itu (kekerasan atau penganiayaan). Apalagi kan ini diserahkan dari bea cukai. Jadi pasti prosesnya sesuai prosedur," tegas mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Untuk diketahui, The Harvard Crimson memberitakan Rodrigo Ventocilla Ventosilla yang meninggal pada 11 Agustus 2022 di Bali merupakan seorang siswa Harvard Kennedy School asal Peru. Ventocilla adalah anggota pendiri organisasi advokasi hak trans di Peru bernama Diversidades Trans Masculinas. Di Harvard Kennedy School, ia mengejar gelar master di bidang Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional.

Ventocilla juga disebut sebagai seorang aktivis hak transgender terkemuka. Menurut laporan tersebut, Ventocilla datang ke Bali untuk liburan bulan madu bersama pasangannya.

Laporan tersebut juga mengatakan bahwa pihak keluarga menganggap Ventocilla telah kehilangan hak-hak dasar dan menjadi sasaran kekerasan polisi. "Hak asasi manusia yang vital seperti kesehatan, kebebasan, akses ke pembelaan hukum," tulis pihak keluarga dalam pernyataannya sebagaimana dilansir dari The Harvard Crimson.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads