Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 WIB.
"(Pemeriksaan) di Bareskrim. Besok pukul 10.00-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022), dilansir dari detikNews.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis. Jika memenuhi syarat, lanjut Dedi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama SOP-nya, sebelum nanti dimintai keterangan, tentunya standar kesehatan dilakukan pengecekan, baik dari sisi fisik maupun psikis. Kalau misalkan dari kesehatan psikis memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, ya tetap dimintai keterangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Putri Candrawathi akan diperiksa Kamis atau Jumat terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Ibu Putri nanti akan diperiksa hari Kamis atau Jumat sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2022).
Putri Candrawathi Tersangka
Seperti diketahui, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terlibat dalam kasus tersebut. Polri sendiri telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali. Ketika akan diperiksa kembali, istri Ferdy Sambo mengaku sakit dan memberikan surat sakit melalui dokternya.
"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali. Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kami periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat tujuh hari," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).
(irb/irb)