Ferdy Sambo Dikritik Masih Pakai Seragam Polisi di Sidang Etik

Ferdy Sambo Dikritik Masih Pakai Seragam Polisi di Sidang Etik

tim detikInet - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 19:19 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo saat sidang etik, Kamis (25/8/2022). Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO
Bali -

Irjen Ferdy Sambo masih mengenakan seragam polisi saat menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penampilan mantan Kadiv Propam itu, menuai berbagai kritikan hingga cibiran dan sindiran.

Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar tertutup di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terlihat memakai seragam polisi saat menghadiri sidang tersebut.

Netizen pun memberikan berbagai komentar menanggapi penampilan suami Putri Candrawathi tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa Ferdy Sambo masih memakai seragam, bukannya baju terdakwa untuk persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa netizen menyindir perbuatan Ferdy Sambo. Ia disebut harusnya memiliki rasa malu dengan mengenakan seragam polisi usai menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Berikut beberapa komentar netizen Twitter, dilansir dari detikInet.

"Kok sidang Ferdy Sambo masih pakai seragam sih? Apa enggak malu sama bajumu dik setelah membunuh," kata @crystali***.

ADVERTISEMENT

"Masih emosi nonton Minions malah ditambah lagi lihat si Sambo masih pakai seragam polisi," kata @cutebb***.

"Btw ini ko Sambo pas sidang masih pakai seragam dah," protes @spearb97w***.

"Kok masih pakai seragam, berarti masih aktif dong dan Kapolri takut sama Sambo ini asli. #FerdySambo," tukas @Ibnx***.

"Sudah jadi tersangka pembunuhan, masih bisa pakai seragam, Sambo Sambo," kata @ka_i***.

"Sambo masih belum terlihat pakai baju sopie, sampai hari ini masih menjadi pertanyaan di benak netizen. Sambo sudah resmi jadi tersangka tapi masih pakai seragam kepolisian," ujar @Glpromoza***.

Bagaimana aturan sebenarnya? Dilansir dari detikcom, ternyata pakaian menghadiri sidang kode etik Polri tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56.

Dalam sidang kode etik, polisi memakai pakaian dinas harian (PDH). Sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Ferdy Sambo menghadiri sidang etik dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads