Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat Tidak Hormat

Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat Tidak Hormat

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 13:12 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)
Foto: Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)
Denpasar - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Sejumlah sanksi mengancam Irjen Ferdy Sambo. Yang paling tertinggi adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Dikutip dari detikNews, sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri digelar secara tertutup. Ferdy Sambo tampak hadir langsung dengan berseragam di sidang etik itu.

"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).



Sidang etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo terancam sanksi etika dan sanksi administratif.

Berikut sanksi yang bisa dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP terhadap Ferdy Sambo:

BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF

Pasal 107

Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.

Pasal 108
(1) Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
(2) Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan.

Pasal 109
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:
a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
c. penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
d. penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
e. PTDH.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.


(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads