Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini, Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim turut dijaga oleh 3 personel dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu, Bharada E juga didampingi rohaniwan.
Kondisi terkini Bharada E itu diungkapkan oleh pengacara Bharada Bharada E, Ronny Talapessy. Ia menyebut tiga personel dari LPSK berjaga untuk memastikan keselamatan Bharada E. Penjagaan tersebut dilakukan 24 jam setiap harinya.
"Iya, betul, jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK, 24 jam jadi jaga keamanan dari Bharada E," kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait pendampingan rohaniwan, Ronny menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi untuk menjalankan konseling rohani terhadap Bharada E. Menurut Ronny, konseling rohani itu sesuai dengan permintaan Bharada E.
"Saya perlu sampaikan ini juga pun waktu kita mengajukan permohonan JC Ini oleh LPSK kita koordinasi oleh LPSK sehingga rohaniwan ini dari permintaan Bharada E," ucap Ronny.
Dijelaskan, konseling rohani terhadap Bharada E berjalan dengan lancar. Ronny mengungkap kondisi Bharada E saat ini sudah semakin baik dan stabil.
"Tadi proses konseling buat rohaniwan untuk Saudara Bharada E berjalan dengan baik lancar dan kami minta dukungannya kepada publik sehingga Bharada E ini semakin kuat untuk menghadapi persidangan," ujarnya.
Seperti diketahui, LPSK telah menerima permohonan justice collaborator (JC) Bharada E. Dengan begitu, LPSK pun mengirimkan pengawalan untuk menjaga keselamatan Bharada E di Rutan Bareskrim.
"Kita (akan) menempatkan tenaga pengawal di rutan, jadi kita bisa memonitor," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022) dikutip dari detikNews.
Menurut Hasto, perlindungan yang diberikan LPSK adalah untuk memantau perkembangan Bharada E secara 24 jam. Tak hanya itu, LPSK juga terbuka jika keluarga Bharada E membutuhkan perlindungan dari LPSK.
"Tapi intinya bahwa LPSK supaya bisa memonitor dari waktu ke waktu tentang kondisi Bharada E ini secara 24 jam dan bisa mengikuti apabila Bharada E ini harus dimintai keterangan dan sebagainya kan harus didampingi LPSK," tuturnya.
"Ya nanti kalau keluarga memerlukan perlindungan ya kita akan berikan perlindungan, kalau keluarga ini terancam misalnya atau memerlukan bantuan psikologis ya kita akan asesmen," tambahnya.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Polri juga mengungkap Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
(iws/iws)