Polri mengumumkan sederet perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Insiden berdarah tersebut semula disebut sebagai kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sejumlah kejanggalan sempat mencuat ke publik terkait kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya membentuk tim khusus (Timsus) untuk menangani kasus ini. Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak dan peristiwa meninggalnya direkayasa.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah deretan perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dilansir dari detikNews:
Alasan Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Putri disebut terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran istri Ferdy Sambo terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim. Agus menyebut, Putri berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Dijelaskan, saat kejadian Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Brigadir J ditembak. Sambo bersama Putri sempat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua. Berikutnya, Putri juga disebut mengajak Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf dan Brigadir Yoshua ke rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," imbuhnya.
Putri dan Sambo Janjikan Uang ke Bharada E
Tak hanya mengikuti skenario Sambo, Agus juga mengungkapkan peran Putri lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J. Putri bersama Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Adapun nominal uang yang dijanjikan Ferdy Sambo kepada Bharada E setelah menembak Yoshua adalah senilai Rp 1 miliar. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.
Halaman berikutnya: Polri Belum Buka Barang Bukti Kasus Sambo...
Berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J itu ke publik.
"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan projusticia," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Agus, nantinya pihak jaksa akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa, sambung Agus, juga akan mendalami kesesuaian keterangan yang disampaikan para saksi dan tersangka.
"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," jelas Agus.
Soal Pelecehan Istri Sambo di Magelang
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Brigadir J karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. Insiden berlanjut hingga terjadi penembakan di rumah dinas Sambo yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)