"Jumlah damkar (yang diturunkan), damkar BPG menurunkan dua kendaraan dan damkar ITDC menurunkan satu kendaraan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (20/8/2022).
Sukadi mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 12.30 Wita. Kebakaran itu pertama kali diketahui oleh tetangga I Made Kastana bernama Alit Putra (21). Pria yang masih berstatus mahasiswa itu awalnya melihat asap tebal di sebelah atas rumahnya yang berdampingan dengan I Made Kastana.
Mengetahui adanya kebakaran, Alit Putra langsung mencari pemilik rumah guna memberitahukan bahwa sanggah atau pelinggihnya terbakar dengan asap tebal.
Kejadian kebakaran itu kemudian diketahui oleh adik pemilik sanggah. Ia lalu melapor ke petugas perlindungan masyarakat (linmas). Personel linmas melaporkan ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Ungasan.
Pihak limas kemudian berlanjut menghubungi petugas pemadam kebakaran di kawasan PT BPG. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran kemudian menuju lokasi kebakaran.
"Api bisa dipadamkan setelah kurang lebih 1 jam dan satu unit damkar dari kawasan ITDC tiba ke TKP dan langsung melaksanakan pendinginan mengingat yg terbakar pelinggih atap duk," jelas Sukadi.
Pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Ungasan telah menemui pemilik sanggah dan berkoordinasi untuk tindakan selanjutnya. Dalam kesempatan itu pemilik menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan kejadian kebakaran tersebut dan menerima karena itu musibah. Kejadian tersebut tidak diproses ke polisi.
Adapun kerugian atas musibah kebakaran sanggah atau merajan itu ditaksir kurang lebih mencapai Rp 50 juta.
(nor/nor)