Surya Darmadi Dirawat di ICU, KPK Batalkan Pemeriksaan Hari Ini

Surya Darmadi Dirawat di ICU, KPK Batalkan Pemeriksaan Hari Ini

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 08:09 WIB
Surya Darmadi di RS Adhyaksa
Surya Darmadi di RS Adhyaksa (dok Kejagung)
Bali -

Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi awalnya akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Rencana pemeriksaan tersebut batal lantaran Surya Darmadi saat ini sedang dirawat di ICU RS Adhyaksa.

"Pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022) dikutip dari detikNews.

"Tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Surya Darmadi telah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis (18/8/2022). Namun, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI itu dihentikan sementara karena Surya mengeluh sakit pada bagian dada.

"Dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis. Ya benar (sakit) masih kita lakukan pengecekan medis. Pemeriksaan sudah jalan sebentar, tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit mengeluh dadanya sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya meminta pemeriksaan tersebut dihentikan sementara. Dia menyebut Surya Darmadi perlu mendapat pemeriksaan kesehatan karena memiliki riwayat jantung akut.

"Namun mengingat fisiknya kondisinya yang tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan suku pemeriksaan dan meminta dokter me-recheck kesehatannya yaitu jantung akut. Hasil ricek dari dokter tadi didatangkan dokter menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit, yaitu RS Ceger, di bawah kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," kata dia.

"Oleh karenanya, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan kemudian kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini dan beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses yang lebih lanjut inilah," imbuh Juniver.

Surya Darmadi Kaget Disebut Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Sebelumnya, Surya Darmadi diperiksa Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (18/8/2022). Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya mengaku kaget dengan dasar tuduhan merugikan negara Rp 78 triliun.

"Tadi beliau juga sampaikan kepada saya tolong disampaikan bahwa 'Saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 T'. Lantas dia katakan kepada saya, 'Pak Juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T doang'," kata Juniver di Gedung Bundar Kejagung RI, Kamis (18/8/2022).

Surya pun meminta penyidik untuk menjelaskan perhitungan kerugian negara Rp 78 triliun.

"Oleh karenanya dia sangat tertarik tadi menyatakan bahwa, 'Saya pengen sebetulnya pihak penyidik bisa menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan Rp 78 T itu'," ujarnya.

Untuk diketahui, Surya Darmadi memiliki jejak 'hitam' dan berperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019. Perkara ini dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




(iws/iws)

Hide Ads