Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Diperiksa KPK Besok

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T Diperiksa KPK Besok

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 18 Agu 2022 22:30 WIB
Tangan Diborgol, Surya Darmadi Hadiri Pemeriksaan Kejagung
Surya Darmadi Hadiri Pemeriksaan Kejagung. Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Denpasar - Tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Jumat (18/8/2022). Pemeriksaan digelar besok di Gedung Bundar JAMPidsus, Kejaksaan Agung RI.

"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAMPidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung RI dan KPK dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.



"Sebagai bentuk sinergitas antar-penegak hukum yang sudah berjalan selama ini," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan nantinya penyidik KPK bakal berkoordinasi soal pemeriksaan terkait Surya Darmadi. Sebab, penahanan Surya Darmadi saat ini menjadi wewenang Kejagung.

"(Penyidik KPK) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Nggak masalah kita berkoordinasi," ucap Alex.

Surya Darmadi Jadi Tersangka di Kejagung

Kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022).

Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun. Kasus ini pun menjadi kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara tertinggi.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom.


(nor/nor)

Hide Ads