Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial VP ditolak masuk wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). VP yang hendak liburan itu ditolak lantaran merupakan bekas narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
"VP tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan eks narapidana kasus narkotika," kata Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (18/8/2022) seperti dikutip dari Antara.
Halim menjelaskan, VP hendak masuk ke wilayah Indonesia pada Rabu (17/8/2022) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu. VP semula berencana berlibur ke daerah Kupang, NTT, selama seminggu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSK) atau Visa On Arrival (VOA) di TPI PLBN Mota'ain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat pemeriksaan dokumen perjalanan dan Keimigrasian, VP terdeteksi tangkal oleh Sistem Keimigrasian (Simkim) dengan alasan terkait narkotika.
"Pada saat dilakukan pendalaman informasi oleh Asisten Supervisor TPI Mota'ain diketahui WNA tersebut pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29 Januari 2021 melalui Mota'ain," imbuh Halim.
Menurut Halim, VP dikenai sanksi penangkalan yang berlaku seumur hidup. Itulah sebabnya, WN Timor Leste itu tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia. Berdasarkan itu, pihak Imigrasi selanjutnya melakukan penindakan terhadap VP berupa pemulangan kembali ke Timor Leste.
"Yang bersangkutan dipulangkan dengan lancar melalui pengawasan petugas Imigrasi TPI PLBN Mota'ain hingga ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste," katanya.
(iws/iws)