Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan ketakutannya. Ia bahkan meminta keluarganya mengganti nomor telepon agar tidak terlacak Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari detikSumut, ketakutan Bharada E tersebut dikatakan mantan pengacaranya Deolipa Yumara. Ketakutan Bharada E disebut cukup beralasan, karena keluarga Bharada E sempat diminta tinggal di rumah kontrakan yang disewakan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga menyewakan rumah untuk mengawasi keluarga Bharada E. Namun Bharada E dan keluarganya menolak dan memilih rumah tinggal yang disiapkan Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E juga meminta keluarga dan pacarnya untuk mengganti nomor telepon, karena khawatir mereka terlacak orang-orang Ferdy Sambo. Ia mengingatkan keluarganya agar tetap waspada.
Ketakutan Bharada E kemudian terendus Tim Khusus Polri. Sehingga pada hari yang sama, mereka juga memanggil Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri. Malamnya, Ferdy Sambo langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Langkah ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada Bharada E.
Deolipa Yumara dan dua penyidik Polri berupaya menenangkan Bharada E di ruangan penyidikan. Mereka menyalakan lagu-lagu rohani untuk menenteramkan hati Bharada E. Kata Deolipa, Bharada E ikut menyanyi sembari menangis. Mereka kemudian meyakinkan Bharada E bahwa tidak ada lagi yang perlu ditakuti.
"Kami bilang, itu (Ferdy Sambo) bukan atasan kamu lagi. Atasan kamu Tuhan," kata Deolipa berusaha menenangkan Richard.
Setelah cukup tenang, Bharada E mulai menulis semua peristiwa yang dialami di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022. Bharada E bersaksi Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Brigadir J.
Sore itu, Bharada E dipanggil ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bripka Ricky Rizal, ke sebuah ruangan. Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo sudah memegang pistol HS-9 milik Brigadir J, sementara si pemiliknya sudah dalam posisi terlutut. Tidak hanya berdua, di ruangan tersebut sudah ada asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
"Tembak, oi. Tembak! Tembak!" kata Bharada E dalam kesaksiannya yang ditulis dalam empat carik kertas selama enam jam.
Kesaksian tersebut akhirnya diserahkan kepada penyidik Polri. Setelah membaca bersama-sama, penyidik Polri yang memeriksa kesaksian Bharada E mengatakan ceritanya sesuai dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi lain dan barang bukti.
"Akhirnya kami sepakat, nih, dicap jempol di atas dan tanda tangan. Selesai, langsung kami masukkan BAP," ucap Deolipa Yumara.
Kesaksian Bharada E itu akhirnya mengungkap teka-teki aktor utama pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo bersama dua anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(irb/irb)