Tanggapan Bharada E Digugat Mantan Pengacaranya Rp 15 Miliar

Tanggapan Bharada E Digugat Mantan Pengacaranya Rp 15 Miliar

tim detikNews - detikBali
Kamis, 18 Agu 2022 04:59 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Bali -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi gugatan Rp 15 miliar yang dilayangkan mantan pengacaranya, Deolipa Yumara. Gugatan membayar biaya pengacara tersebut diajukan Deolipa ke pengadilan.

Melalui pengacara barunya, Ronny Talapessy, Bharada E mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, diungkap Ronny, sampai geleng-geleng kepala.

"Geleng kepala. Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 miliar," kata Ronny Talapessy, Rabu (17/8/2022), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny kemudian menenangkan Bharada E dan berjanji akan menghadapi gugatan tersebut. "Saya bilang tidak usah khawatir, nanti saya hadapi," ucapnya.

Seperti diketahui, Deolipa Yumara mengajukan gugatan kepada Bharada E dan dua tergugat lainnya. Ia melaporkan gugatan fee Rp 15 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kami ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8/2022).

Dijelaskan Deolipa, tergugat pertama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat kedua pengacara baru Bharada E Ronny Talapessy, dan tergugat ketiga Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia pun meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar biaya pengacara Rp 15 miliar.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Tak hanya menggugat Rp 15 miliar, Deolipa juga menuntut supaya dirinya dan Boerhanuddin tetap menjadi pengacara Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai pengadilan.

"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah. Penggugat itu saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tutur dia.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads