Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E salah satu tersangka dibalik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan banyak ketakutan. Hal itu diungkapkan oleh mantan pengacaranya Deolipa Yumara.
Dikutip dari detiX, Deolipa Yumara kekhawatiran Bharada E cukup beralasan. Sebab, keluarga Bharada E sempat diminta tinggal di rumah kontrakan yang disewakan oleh Ferdy Sambo.
Permintaan itu diduga digunakan Sambo untuk mengawasi keluarga Bharada E. Beruntung, Bharada E dan keluarganya tidak mengiyakan permintaan itu. Dia dan keluarganya memilih rumah tinggal yang disiapkan oleh Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai antisipasi, Bharada E mengingatkan agar keluarganya tetap waspada. Dia meminta semua anggota keluarga dan pacarnya mengganti nomor ponsel. Dia khawatir mereka terlacak orang-orang Ferdy Sambo.
Ketakutan Richard itu pun terendus oleh timsus. Itulah mengapa, pada hari yang sama, timsus juga memanggil Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri. Malamnya, Sambo bahkan langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Langkah ini dilakukan guna memberikan jaminan keamanan kepada Bharada E.
Di ruangan penyidikan, Deolipa bersama dua penyidik Polri juga berupaya menenangkan Bharada E. Mereka menyetel lagu-lagu rohani untuk menenteramkan hati Bharada E. Bharada E, kata Deolipa, ikut menyanyi sembari menangis. Mereka berupaya meyakinkan Bharada E bahwa tidak ada lagi yang perlu ditakutinya kecuali Tuhan.
"Kami bilang, itu (Ferdy Sambo) bukan atasan kamu lagi. Atasan kamu Tuhan," kata Deolipa berusaha menenangkan Richard.
Setelah cukup tenang, barulah Bharada E bisa dengan lancar menuliskan semua peristiwa yang dialaminya di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, sore itu. Dalam kesaksian yang ditulisnya, Bharada E menyebut Ferdy Sambo-lah yang menyuruhnya menembak Brigadir J.
Sore saat peristiwa terjadi, Bharada E dipanggil oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, ke sebuah ruangan di rumah dinas bosnya. Di sana, ia melihat Sambo sudah memegang pistol HS-9 milik Yosua. Di ruangan itu, ada juga asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf. Yosua, kata Richard, sudah dalam posisi berlutut.
"Tembak, oi! Tembak! Tembak!" kata Richard dalam kesaksiannya sebagaimana diceritakan Deolipa.
Kesaksian Richard itu ditulis dalam empat carik kertas yang akhirnya diserahkan kepada penyidik Polri. Butuh waktu setidaknya enam jam untuk Richard menuliskan semua kesaksian tersebut. Setelah membaca bersama-sama, penyidik Polri yang memeriksa kesaksian Richard itu mengatakan bahwa ceritanya sesuai dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi lain dan barang bukti.
"Akhirnya kami sepakat, nih, dicap jempol di atas dan tanda tangan. Selesai, langsung kami masukkan BAP," ucap Deolipa.
Empat carik kertas yang ditulis Richard itulah yang akhirnya menyingkap teka-teki perburuan aktor utama pembunuhan Brigadir J. Berkat kesaksian Richard, Irjen Ferdy Sambo bersama dua anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(bpa/bpa)