Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mempolisikan penggantinya, Ronny Talapessy, di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Menyikapi hal itu, Ronny menegaskan dirinya akan menghadapi tudingan yang dialamatkan Deolipa pada dirinya.
"Silakan, itu hak dia, nanti saya hadapi," kata Ronny Talapessy, Rabu (17/8/2022), dikutip dari detikNews.
Ronny menerangkan saat ini tengah berfokus untuk mendampingi Bharada E menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menyebut pernyataan yang dilontarkan ke media sesuai dengan apa yang disampaikan Bharada E kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang saya fokus dampingi Bharada E yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan. Toh, juga yang saya sampaikan adalah meneruskan pernyataan Bharada E dan orang tuanya," ucapnya.
Bharada E Geleng-geleng Dimintai Fee Rp 15 M
Untuk diketahui, Deolipa Yumara tak tinggal diam dengan keputusan pencabutan kuasa yang oleh Bharada Richard Eliezer. Dia meminta fee pengacara sebesar Rp 15 miliar kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Permintaan itu diajukan Deolipa lewat gugatan yang dia daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menanggapi sikap Deolipa, Ronny juga mengatakan Bharada E menggeleng-gelengkan kepala.
"Geleng kepala," kata Ronny Talapessy. Ronny menjawab reaksi Bharada Eliezer mendengar kabar gugatan fee Rp 15 miliar dari mantan kuasa hukumnya itu.
Menurut Ronny, Bharada E menyampaikan tak memiliki uang sebanyak itu. Ronny pun meminta Bharada E tak khawatir.
"Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir," ucap Ronny.
Kepada Bharada E, Ronny mengatakan dirinya akan menghadapi gugatan Deolipa. "Nanti saya hadapi," tegas Ronny mengulangi kata-kata yang dia ucapkan kepada tersanga pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) itu.
Ronny Ingatkan Advokat Dilindungi Terkait Kepentingan Klien
Ronny mengatakan semestinya laporan Deolipa kepada polisi itu ditolak. Sebab, kata Ronny, sebagai advokat, dirinya dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.
"Saya berbicara sebagai advokat dan, dalam Undang-Undang Advokat, saya dilindungi berbicara dalam menjalankan tugas, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," kata Ronny.
"Laporan begini harusnya ditolak karena UU Advokat dan putusan MK memastikan advokat tidak boleh dituntut baik secara pidana dan perdata," imbuhnya.
Lebih lanjut Ronny menyebut pendapatnya di muka umum harus dimaknai sebagai advokat. Tak hanya itu, kata Ronny, pendapatnya juga menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
"Pendapat saya harus dimaknai dalam tugas saya sebagai advokat, juga ini menjadi bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD dan, setelah menjadi produk jurnalistik, ranahnya menjadi soal pers dan itu bagian dari UU Pers yang lex specialis itu," tuturnya.
Deolipa Polisikan Ronny
Sebelumnya, Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/8). Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan,
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB. Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny.
"Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun saja, ke mana, ke bawah, ke dasarnya, itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," tutur Deolipa.
(kws/kws)