Pengacara keluarga Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadikan tersangka. Pihaknya menyebut istri Ferdy Sambo ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.
"Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama," tambahnya.
Selanjutnya, Kamaruddin menyebut pihaknya telah berdiskusi terkait permintaan ini pada pertemuan dengan Bareskrim. Dia menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi hadir langsung dan menyetujui pendapatnya.
"Ada banyak (pejabat utama) tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapalah. Intinya, kita minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong," ujarnya.
"(Kabareskrim dan Dirtipidum) setuju dengan saya," tambahnya.
(nor/nor)