Suami Bikin-Jual Video Seks Ikhlas Istri 'Main' sama Pria Lain Saat Dibui

Suami Bikin-Jual Video Seks Ikhlas Istri 'Main' sama Pria Lain Saat Dibui

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 16 Agu 2022 12:45 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi video seks pasutri bali (Dok.Detikcom)
Bali -

Pengakuan aneh terkuak dalam kasus pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Gianyar GGG (33) dan Ni Kadek DKS (30) yang membuat dan menjual konten video seks ke media sosial (medsos). GGG mengaku tidak masalah istrinya 'main' dengan pria lain saat dirinya dipenjara.

Pengakuan unik dari pria tersebut diakui langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya. Ambariyadi mengaku pernah bertanya kepada pria tersebut apakah tidak kasihan dengan istrinya yang harus merawat dua anak seorang diri saat dirinya di penjara.

Selain itu, Ambariyadi juga menanyakan apakah ia tidak takut istrinya selingkuh dan 'main' bersama orang lain tanpa sepengetahuan dirinya ketika dia sudah tersangka dan berada di balik jeruji besi. Namun jawaban pria itu mengejutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gapapa Pak (istri saya selingkuh), yang penting (saat istri main) saya di-video call, jadi bisa nonton," kata Ambariyadi menirukan ucapan pria tersebut saat bertemu dengan detikBali di Denpasar, Sabtu (13/8/2022).

Ambariyadi pun mengaku geleng-geleng kepala dengan jawaban dari pria tersebut. Sebab, menurutnya aneh ada suami yang rela istrinya berhubungan badan dengan orang lain.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan pasutri pembuat dan penjual video seks di medsos sebagai tersangka. Mereka mengunggah video seks singkat untuk promosi di Twitter dan mengajak orang untuk bergabung grup Telegram berbayar untuk dapat menikmati video dalam durasi penuh.

Pasutri yang aslinya berasal dari Kabupaten Karangasem itu dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi hanya menahan suami dari pasutri. Istrinya yakni Kadek DKS tidak ditahan karena ada anak yang harus dirawat. Pasutri itu mempunyai dua orang anak. Anak kedua masih berumur sekitar 10 bulan.




(kws/kws)

Hide Ads