Seorang penumpang kapal ferry mengaku dipalak biaya rapid test sebesar Rp 350 ribu oleh oknum satpam di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Minggu (14/8/2022). Setelah membayar, penumpang berinisial T (24) yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Lembar, Lombok, itu ternyata tidak ada rapid test. Ia hanya mendapat surat keterangan sudah di-rapid test.
"Tidak ada rapid test. Bayar Rp 350 ribu itu biar dapat surat tanda sudah rapid," kata Y yang merupakan teman T kepada detikBali, Senin (15/8/2022).
Y menceritakan, Minggu siang dirinya bersama T berangkat dari Denpasar ke Pelabuhan Padangbai Karangasem untuk selanjutnya menyeberang naik ferry ke Lembar, Lombok. Tiba di depan Pelabuhan Padangbai, seorang pria yang dia sebut satpam meminta membayar uang rapid test lantaran T tidak memiliki bukti vaksin booster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya saya baru datang dimintain. Dia minta Rp 350 ribu dengan alasan belum booster kan," imbuhnya.
Menurutnya, sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya T membayar uang rapid test kepada orang tersebut. Y menduga, oknum satpam itu hanya menyasar penumpang kapal ferry yang muda-muda.
"Kayaknya dia targetnya yang muda-muda gitu. Bapak yang tua (penumpang lainnya) malah nggak dimintain," sambung Y.
Y menambahkan, satpam mengaku bahwa uang Rp 300 ribu diserahkan kepada atasan untuk urusan surat keterangan rapid. Sedangkan sisanya Rp 50 ribu, menurut Y, diambil oleh sang satpam.
"Setelah bayar (Rp350 ribu), uang Rp 50 ribu itu masuk ke kantong si satpam," imbuhnya.
(iws/dpra)