Pegawai Non ASN Bakal Dihapus, Pemkab Buleleng Gencarkan Pendataan

Pegawai Non ASN Bakal Dihapus, Pemkab Buleleng Gencarkan Pendataan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 15 Agu 2022 16:18 WIB
Sejumlah pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng saat mencari dokumen slip gaji di Gudang Arsip Pemkab Buleleng, Senin (15/8/2022).
Foto: Sejumlah pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng saat mencari dokumen slip gaji di Gudang Arsip Pemkab Buleleng, Senin (15/8/2022). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Penghapusan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dilakukan pada tahun 2023. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai melakukan pendataan terhadap para pegawai kontraknya. Pendataan kali ini dilakukan berdasarkan masa kerja sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, para pegawai Non-ASN di lingkup Pemkab Buleleng diwajibkan untuk mengumpulkan slip pembayaran gaji dari awal mulai bekerja hingga tahun 2021. Slip gaji itu dibutuhkan sebagai syarat administrasi dari pendataan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dari pantauan detikBali, pada Senin (15/8/2022) nampak sejumlah pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng sibuk membongkar satu per satu berkas yang ada di Gudang Arsip, Pemkab Buleleng. Mereka mencari beberapa dokumen slip gaji mereka yang masih tercecer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Buleleng mengaku kesulitan mencari dokumen slip gaji miliknya. Bahkan dia mengaku telah melakukan pencarian sejak hari Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Namun sampai kini wanita yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan masih ada beberapa dokumen slip gaji yang belum ditemukan, diantaranya dokumen slip gaji dari tahun 2005 hingga 2011.

Dia telah mengabdi di Pemkab Buleleng sejak tahun 2005 dan diangkat menjadi pegawai kontrak sejak tahun 2006.

"Salah satu persyaratan administrasinya slip gaji sama SK, daftar penerimaan gaji dan kwitansi, itu di scan. Harusnya dokumennya ada di gudang arsip tapi karena banyak yang nyari jadi berantakan dokumennya," katanya.

Dia juga mengaku merasa khawatir dengan adanya rencana penghapusan pegawai Non ASN di tahun 2023 nanti. Ia sangat berharap agar tidak kehilangan mata pencahariannya dan bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

"Saya berharap bisa ikut seleksi sama teman-teman yang lain juga. Kalau misalnya tidak bisa ikut seleksi CPNS atau PPPK, ya semoga bisa ikut outsourcing," katanya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wisnaya mengatakan pendataan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dimana pendataan akan berlangsung sampai dengan tanggal 8 September 2022.

Setelah itu data yang sudah diperoleh akan direkap kembali oleh BPKSDM hingga akhir bulan September 2022. Sebelum nantinya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

Menurut Wisnaya pendataan ini bukan untuk menentukan siapa yang bakal mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Sebab petunjuk dari pemerintah pusat hanya untuk melakukan pendataan. Sementara untuk jadwal seleksi dan syarat seleksi masih belum ada informasi dari Pemerintah Pusat.

"Saat ini kita hanya mendata pegawai Non ASN saja. Mendata masa kerjanya. Bukan kita mendata untuk mengikuti PPPK. Nanti kalau sudah ada terkait informasi PPPK kita akan informasikan kembali," katanya.

Kemudian terkait dengan kesulitan kesulitan yang dihadapi oleh sejumlah pegawai Non ASN dalam mencari slip gaji. Wisnaya mengaku akan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menanyakan solusi terkait hal itu.

"Itu memang jadi salah satu persyaratannya, karena di sana itu ada masa kerja, makanya yang didata nanti itu masa kerjanya, dibuktikan dengan masa kerjanya. Kalau terkait ada slip gaji misalnya yang hilang kami masing konsultasikan dengan BKN," tukasnya.




(kws/kws)

Hide Ads