Permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kabarnya tak bisa diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengumuman status permohonan istri Ferdy Sambo itu akan disampaikan hari ini, Senin (15/8/2022).
Dilansir dari detikNews, keputusan tersebut bersamaan dengan pengumuman status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.
"Iya (putusan hari Senin), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan," papar Susilaningtyas, Minggu (14/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo telah meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Hanya saja, LPSK menilai istri Ferdy Sambo mengalami depresi sehingga belum bisa memberikan keterangan apapun. Hal itu diketahui saat tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi istri Ferdy Sambo di kediamannya.
"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujarnya.
Namun demikian, pihak LPSK belum mengetahui penyebab depresi yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo itu. Di sisi lain, Putri juga tak banyak memberikan keterangan saat asesmen.
"Tapi kita belum tahu apa sebab traumanya, karena nggak ada informasi dan tidak ada keterangan dari yang bersangkutan. Jadi ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada Ibu Putri tapi Ibu Putri ada yang bisa jawab, ada yang nggak bisa jawab," lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan telah menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. LPSK pun menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Menurut Hasto menjelaskan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya.
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022) dikutip dari detikNews.
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tambahnya.
(iws/iws)