Pengacara Ungkap Bharada E Tertekan-Suasana Mencekam Saat Kejadian

Pengacara Ungkap Bharada E Tertekan-Suasana Mencekam Saat Kejadian

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 14 Agu 2022 16:18 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer disebut terjadi lantaran adanya tekanan dari Irjen Ferdy Sambo. Tak hanya itu, suasana saat kejadian juga disebut begitu mencekam.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy. Ia berharap agar publik memberi dukungan dan Bharada E bisa bebas dalam kasus tersebut.

"Pembunuhan yang terjadi di mana Bharada E itu diperintah dalam tekanan dan target kita adalah bebas. Kita minta dukungan pada publik," kata Ronny, Minggu (14/5/2022) dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menyebut Bharada E berada di bawah tekanan, Ronny menegaskan kliennya itu tidak ikut menyusun rencana pembunuhan. Bharada E, kata dia, menuruti perintah Ferdy Sambo yang tiada lain merupakan atasannya. Menurutnya, situasi di TKP saat kejadian sedang mencekam.

"Pengin kita sampaikan bahwa Bharada E itu tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, karena yang disangkakan Pasal 338 dan 340 maka di situ disampaikan kan dengan sengaja," kata Ronny.

ADVERTISEMENT

"Kita sampaikan bahwa Bharada E ini waktu kejadian di TKP, dia itu dalam keadaan nurut dalam perintah pimpinan karena dia situasinya mencekam, terlalu cepat waktunya, dia karena disuruh atasan dan di bawah tekanan. Sebagai bawahan dia kan patuh taat kepada atasan," sambungnya.

Berdasarkan itulah, Ronny bakal meminta pengadilan untuk menerapkan Pasal 51 huruf 1 KUHAP agar Bharada E bebas dalam kasus ini.

"Kita minta supaya Pasal 51 huruf 1 ini dimasukkan, walaupun nanti tidak dimasukkan di tingkat penyidikan atau di petunjuk jaksa, itu nanti kita akan minta ke pengadilan, karena Pasal 51 itu adalah peniadaan hukuman, peniadaan hukuman itu di pengadilan bisa diputuskan oleh majelis hakim," ujar Ronny.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo 'meminjam tangan' anak buahnya untuk membunuh Brigadir J.

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yoshua diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka tersebut antara lain:

1. Irjen FS (Ferdy Sambo)

2. Bharada RE atau E (Richard Eliezer), ajudan Ferdy Sambo

3. Brigadir RR atau R (Ricky Rizal), ajudan istri Ferdy Sambo

4. KM, sopir Ferdy Sambo




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads