Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan ada komunikasi antara Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi yang memengaruhi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: LPSK Heran dengan Sikap Istri Ferdy Sambo |
Ia menjelaskan, komunikasi Ferdy Sambo dan istri terlihat dalam rekaman video berdurasi satu jam yang diterima Komnas HAM. Namun Anam tidak merinci isi percakapan Ferdy Sambo dan istri.
"Dalam rekaman video yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam, yang kami juga tadi tanyakan apa yang terjadi dalam peristiwa itu, dan ternyata memang ada komunikasi antara Pak Sambo dan Ibu Sambo sehingga memang memengaruhi, sangat memengaruhi peristiwa yang ada di TKP 46 (rumah dinas Ferdy Sambo)," kata Anam, saat jumpa pers setelah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Anam, Komnas HAM juga konsen pada waktu peristiwa penembakan Brigadir J. Kepada Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo memastikan Brigadir J masih hidup ketika tiba di rumah dinasnya.
"Beberapa temuan yang kami proses itu juga kami uji ke Pak Sambo, yang pertama adalah soal konsen waktu, dari soal konsen waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46 itu, Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup," kata Anam.
4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap Brigadir J. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Kamis kemarin (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(irb/iws)