Pengacara Baru Bharada E Siapkan Saksi Meringankan di Kasus Brigadir J

Pengacara Baru Bharada E Siapkan Saksi Meringankan di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 12 Agu 2022 13:56 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Bali -

Ronny Talapessy langsung bergerak cepat setelah ditunjuk sebagai pengacara baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Ronny pun saat ini sedang menyiapkan pembelaan bagi Bharada E, termasuk akan menghadirkan saksi yang meringankan.

"Rencananya kami ke depan akan mengajukan saksi yang meringankan, kemudian mengajukan saksi ahli bagi Bharada E," ujar Ronny Talapessy, Jumat (12/8/2022) dikutip dari detikNews.

Dia menjelaskan, saksi meringankan yang disiapkan itu di antaranya beberapa teman dekat Bharada E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi untuk mendukung profil Bharada E ini, dan saksi ahli juga. Ahli pidana dan ahli psikologi," katanya.

Menurut Ronny, Bharada E masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia berharap kliennya itu bisa mendapat keringanan hukuman.

"Pertimbangannya masih muda, dia harapan keluarga. Masih jadi tumpuan keluarga dan juga bukan pelaku utama," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai kuasa hukum Bharada E, Ronny mengatakan pihaknya saat ini fokus mendampingi kliennya. Termasuk memastikan agar hak-hak kliennya sebagai tersangka terpenuhi. Ronny juga menyatakan akan memberikan pembelaan bagi Bharada E agar mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

"Kami akan kawal kasus Bharada E agar Bharada E mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Bharada E adalah prajurit Polri yang berdedikasi , masih muda dan lulusan terbaik Tamtama Brimob di angkatannya," tuturnya.

Ronny menambahkan pihaknya menghargai kinerja penyidik yang bekerja cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

"Penyidik Timsus sudah bekerja cepat dan profesional," ucapnya.

Bharada E Dua Kali Ganti Pengacara

Dilansir dari detikNews, terhitung sudah dua kali Bharada E berganti pengacara untuk menghadapi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengacara pertama Bharada E ialah Andreas Nahot Silitonga. Berdasarkan catatan detikcom, Andreas pertama kali muncul ke publik saat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (1/8/2022) lalu.

Dua hari kemudian, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, dia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Terkini, Bharada E bersama tiga tersangka lain dijerat pasal pembunuhan berencana.

Bhadara E lalu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat masih menjadi tersangka tunggal, Bharada E diduga mengalami tekanan hingga sempat meminta perlindungan ke LPSK. Sejumlah asesmen dijalani Bharada E agar bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Selanjutnya, Bharada E mendapatkan pengacara baru yakni Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Keduanya ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menjadi pengacara Bharada E.

Hanya saja, Deolipa dan Boerhanuddin tak lama mendampingi Bharada E. Keduanya mendampingi Bharada E selama 5 hari. Bharada E memberikan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per Sabtu (6/8/2022). Kuasa atas keduanya dicabut per Rabu (10/8/2022).

Berikutnya, kabar Deolipa dan Boerhanuddin tak lagi menjadi pengacara Bharada E berawal dari beredarnya surat pencabutan kuasa. Kabar itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Iya, betul," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/8/2022). Andi menjawab pertanyaan terkait benar atau tidaknya surat pencabutan kuasa oleh Bharada E itu.

Terbaru, Bharada E menunjuk advokat Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya. "Saya ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya," ujar Ronny Talapessy saat dihubungi detikcom, Jumat (12/8/2022).

Ronny Talapessy mengaku mendapatkan kuasa dari Bharada E sejak 10 Agustus 2022. Ronny meminta kepada para pihak untuk tidak lagi membuat pernyataan mengatasnamakan Bharada E selain dari pihaknya selaku kuasa hukum yang sah. Ia juga meminta seluruh pihak tidak membuat spekulasi-spekulasi terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.




(iws/iws)

Hide Ads