Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa Komnas HAM Hari Ini

Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa Komnas HAM Hari Ini

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 12 Agu 2022 10:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Komnas HAM dijadwalkan periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini. Pemeriksaan bakal dilakukan di Mako Brimob Polri, Depok terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) dikutip dari detikNews.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E diagendakan pada pukul 15.00 WIB. Adapun saat ini Irjen Ferdy Sambo dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," katanya.

Dilansir dari detikNews, Komnas HAM membenarkan bahwa Ferdy Sambo dan Bharada E akan diperiksa hari inI.

ADVERTISEMENT

"Hari ini jadwal kami jam 15.00 itu akan memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E ya, itu akan diperiksa keterangan di Mako Brimob. Itu yang sudah kita sepakati kemarin," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

"Semoga nanti itu (pemeriksaan) bisa terlaksana dengan maksimal. Jadi saya ulangi, kami ulangi Komnas HAM akan minta keterangan nanti jam 15.00 di Mako Brimob Bharada E dan Ferdy Sambo," imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini Polri sudah menetapkan sebanyak empat orang tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (RE), ada juga Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Berdasarkan keterangan kepolisian, Bharada E menjadi penembak Brigadir J setelah mendapat perintah dari Ferdy Sambo. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang ditetapkan sebagai tersangka turut berperan membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Adapun Ferdy Sambo pada Kamis kemarin (11/8/2022) diperiksa untuk pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku memerintahkan untuk membunuh Brigadir J lantaran mencoreng martabat keluarga. Kini Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads