Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Media Asing Soroti Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

tim detikNews - detikBali
Jumat, 12 Agu 2022 09:04 WIB
Brigadir J dan Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Foto: Istimewa
Bali -

Media asing menyoroti kasus Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lebih dari satu media luar negeri yang memberitakan Ferdy Sambo.

Dilansir dari detikNews, media asing tertarik mengulas kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian ini. Media Asing dari Singapura, Australia, hingga Inggris memberitakan penetapan tersangka Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media asing yang memberitakan kasus ini, Channel News Asia dari Singapura. Mereka membuat berita berjudul 'Jenderal Polisi Indonesia Dijerat Pembunuhan Berencana terhadap Pengawal'.

Berita tersebut memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka pun menulis momen jumpa pers Kapolri didampingi enam jenderal polisi.

ADVERTISEMENT

Ada juga media Australia, The Sydney Morning Herald. Media tersebut membuat headline 'Jenderal Dijerat Kasus Pembunuhan dalam Babak Baru Kasus Pengawal'.

Kemudian media asal Inggris, Daily Star. Mereka membuat berita dengan judul 'Polisi Top Menghadapi Hukuman Mati karena Memerintahkan Pembunuhan Pengawal Sendiri'.

Daily Star memberitakan Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap pengawalnya sendiri. Mereka juga menulis dugaan 'menganiaya istrinya dan mengancam akan membunuhnya'.

Media lainnya yang memberitakan kasus Ferdy Sambo, yaitu South China Morning Post, Malaysia The Star, dan Straits Times Singapura. Media-media tersebut juga menulis laporan serupa terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Kapolri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan satu orang sipil yang merupakan sopir bernama Kuat Ma'ruf.

Adapun aktor utama dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang menyuruh untuk melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu. Berikut peran tersangka yang diungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

  1. Peran Bharada RE, melakukan penembakan terhadap Brigadir J
  2. Peran Bripka RR, turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan Brigadir J
  3. Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  4. Peran Irjen Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenariokan kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo sendiri terancam hukuman mati.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads