Fokus Keadilan, Komnas HAM Tidak Tega Bharada E Jadi Tumbal

Fokus Keadilan, Komnas HAM Tidak Tega Bharada E Jadi Tumbal

tim detikNews - detikBali
Kamis, 11 Agu 2022 14:25 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat.
Bali -

Komnas HAM menegaskan pihaknya memegang prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga pihaknya tidak tega Bharada E dijadikan tumbal dalam kasus ini.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM tidak fokus pada siapa pelaku, karena itu merupakan tugas penyidik. Menurutnya, yang menjadi fokus Komnas HAM adalah prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.

"Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional, sejak awal, kan gitu," kata Taufan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022), seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian mengatakan tidak tega Bharada E menjadi tumbal kasus tewasnya Brigadir J. Sehingga pihaknya benar-benar fokus pada keadilan tersebut dalam kasus ini.

"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," sambungnya.

Taufan juga menegaskan pentingnya CCTV dalam kasus ini. Pasalnya, jika CCTV tidak ditemukan, maka ada upaya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

Menurutnya, alasan itulah yang membuat Komnas HAM sejak awal mempertanyakan masalah CCTV. Sebab, jika CCTV dihilangkan maka keadilan akan sulit didapatkan.

"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam, sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, di mana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.

Peran masing-masing tersangka diungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J, Bripka RR dan KM ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kini keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.




(irb/irb)

Hide Ads