Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Ungkap Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 09 Agu 2022 21:30 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mendatangi rumah Kadiv Propam di tengah olah TKP
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mendatangi rumah Kadiv Propam di tengah olah TKP (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total, sudah ditetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Dilansir dari detikNews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempatnya kini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Narasi baku tembak kini tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads