Brimob Jaga 2 Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru

Brimob Jaga 2 Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru

tim detikNews - detikBali
Selasa, 09 Agu 2022 17:17 WIB
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah anggota Propam Polri dan Inafis juga datang. (Nahda RU/detikcom)
Sejumlah anggota Brimob Polri bersenjata lengkap menjaga dua rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto: Nahda RU/detikcom
Bali -

Anggota Brimob Polri menjaga ketat dua rumah Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022) sore. Penjagaan dilakukan jelang pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir dari detikNews, sejumlah personel Brimob Polri terlihat berjaga di sekitar lokasi rumah Irjen Ferdy Sambo. Penjagaan dilakukan di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mobil taktis Brimob disiagakan di lokasi. Garis polisi juga dipasang di sana. Area sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo telah disterilisasi. Masyarakat dilarang mendekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Personel Propam dan Inafis pun tampak di lokasi. Belum ada keterangan mengenai penjagaan ketat di dua rumah Irjen Ferdy Sambo itu.

Salah satu pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, juga terlihat mendatangi rumah Irjen Sambo di Jalan Saguling. Dia tampak masuk ke area rumah tanpa memberikan pernyataan.

ADVERTISEMENT

Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J. Pengumuman tersangka ini akan digelar Selasa (9/8/2022).

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), dikutip dari detikNews.

Sementara itu, sejauh ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiga tersangka tersebut, yaitu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, serta ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sedangkan Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui pasal yang disangkakan terhadap K.

Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di Mako Brimob Polri. Ia ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua.




(irb/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads